Pekanbaru, Suara Arusbawah.com ,- Menurut Haji Muhamad Mansur sebagai Salah satu Pendiri Kompak yang diketuai Matasin merupakan salah satu peguyuban Masyarakat Ngapak,yang terdaftar di Kementerian hukum Dan Ham Ri, Dengan Nomer AHU0065169.AH.)1.07.tahun 2016, Dengan Nama Perkumpulan Masyarakat Ngapak, dengan anggota dari beberapa kabupaten banyumas, banjar negara,purbalingga cilacap,tegal,berebes dan pemalang.
Sebagai salah satu, Panitia Acara Penyerapan aspirasi MPR Ri,dan Salah satu EO penyelenggaraan seni wayang kulit di tapung untuk mensosialisasikan UU bersama Anggota DPR/MPR RI Pada masanya (IDRIS LAENA) sehingga saat,menelaah hinggar bingar, perbedaan penilaian mengenaiikatan dan perkumpulan ditengah masyarakat kota pekanbaru, terutama pemuka masyarakat Jawa sangat Merisaukan pemikiran saya kata Mansur. adapun Kerisauan tersebut, adalah IKJR yang berdiri ditahun 2024, Hingga UU Tentang ormas dan peraturan Turunanya Terbit, Mnyesuaikan Perintah UU menjadi Perkumpulan menjadi perdebatan panjang dibeberapa tokoh Masyarakat. Memang betul UU yang terbit tidak berlaku surut, namun IKJR sendiri sebagai ikatan Peguyuban kedaerahan, Saart Terbit akte pendirian belum pernah didaftarkan ke Kementerian Hukum Dan Ham, Sehingga Anggapan UU tidak berlaku surut, Tidak Berlaku, Karena tidak termasuk Kategori Tersebut.
Masih Menurut Mansur pansiunan Pegawai Kemenkum ham Yang saat itu Sebagai Kepala Imigrasi Pekanbaru ini, Menilai bahwa perubahan dari Ikatan Menjadi perkumpulan adalah sudah tepat, karena memenuhi Perintah UU seperti yang saya sebutkan diatas, Hanya Mungkin ada proses administrasi atau sosialisasinya ke masyarakat tidak berjalan dengan baik, sehingga menjadi silang pendapat ditengah tengah masyarakat Jawa. setelah saya Lihat akte perubahan IKJR Menjadi Perkumpulan jawa Riau (PKJR) sudah resmi Terdaftar Di Dirjen AHU Kementerian Hukum Dan ham, Maka tidak ada alasan lagi IKJR terjadi dualisme. dan dalam berorganisasi yang baik sebaiknya saling tabayun.
Baca juga: Tanoto Foundation Bantu Pemerintah Wujudkan Pendidikan Berkualitas
Sedangkan Menurut mas Boyon,perubahan AD/ART suatu organisasi itu adalah dilaksanakan oleh Pengurus organisasi yang sah Melalui Mubes, Atau Munaslub, Atau menurut sebutan organisasi masing masing, bukan melalui pendiri atau penasehat suatu organisasi, banyak nya perselisihan dan pecahnya organisasi adalah saat oknum oknumyang bukan pengurus membuat kepengurusan tandinganyang tidak sesuai mekanisme organisasi.
Baca juga: Perkembangan Kerajaan Siak Sri Indrapura


