Selamat Datang di Suara Arus Bawah

Rabu, 15 Oktober 2025

Adira Digugat Di Pengadilan Negeri Paru oleh Konsumen

Fhoto:Dul sani SH. MH penasehat hukum saat memberikanketerangan
Fhoto:Dul sani SH. MH penasehat hukum saat memberikanketerangan

Pekanbaru, -, Sengketa perjanjian kredit kendaraan Antara adira pekanbaru sebagai lembaga pembiayaan kendaraan bermotor, dengan konsumen berahir di pengadilan Negeri pekanbaru, menurut penasehat hukum konsumen, Dari kantor Advokat dan penasehat Hukum Dul sani dan rekan, terjadi karena kliennya dilaporkan penggelapan kendaraan oleh asuransi Adira pekanbaru ke polsek Binawidya, pekanbaru.

Sementara menurut Dulsani sebagai penasehat hukum yang bersangkutan tidak lah tepat bila urusan kredit macet, dilaporkan secara pidana penggelapan ke pihak penegak hukum, karena permasalahan hukum tersebut sudah diatur tentang hukum fidusia saat perikatan kredit.

Ketua LPBH Nahdatul ulama provinsi Riau, Akhlakul karim, saat diminta tanggapan tentang banyaknya masyarakat yang dipakai oleh leasing menyampaikan bahwa, setiap kredit kendaraan antara pemberi kredit dan penerima kredit memang betul dilindungi hukum fidusia yang penarikan kendaraan oleh lesing harus mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak boleh leasing melakukan pelaporan penggelapan konsumennya, ini presiden buruk bagi seluruh asuransi di Indonesia, apalagi kalau ada Lesing mengirimkan pihak kepolisian tiga sebagai debet colector, mendatangi dan meneror konsumen bergaya Intel  mengirim mata elang menggunakan motor untuk membuntuti kendaraan, kemudian memobilisasi 3 unit mobil memonitor rumah konsumen seperti memburu teroris, saya tidak menyebutkan siapa dan dari mana Lesing dan deb kolektornya, namun semua itu tidak boleh.

Baca juga: Peran Teknologi dalam Transformasi Sistem Hukum Modern

Menurut ketua Lpbh Nahdatul Ulama yang pernah menjabat ketua partai nya pak Jendral Try Sutrisno di provinsi Riau ini, ada aturan hukum fidusia gunakan dan jalankan sekarang banyak pengaduan di Lpbh yang saya pimpin leasing salah kaprah konsumen sepeda motor nunggak satu bulan tiba-tiba dikirim somasi, ini banyak masuk pengaduan dari luar daerah, mereka ditakuti

Kemudian menanggapi gugatan antara kedua belah pihak, itu adalah hak konsumen karena  konsumen memiliki hak yang sama dihadapan Hukum.

Baca juga: Pentingnya Kesadaran Hukum dalam Kehidupan Sehari-hari

Tags

Terkini