Pekanbaru-Suaraarusbawah. Com, Perkumpulan Keluarga Jawa Riau (PKJR) adakan Mubes IV di hotel Greand central pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 adapun mubes PKJR tersebut Terpilih Pimpinan sidang Prof. Sukino didampingi sekertaris, Dpd PKJR Pelelawan dan anggota Samino dari DPP PKJR Indragiri Hilir, serta unsur DPP PKJR, terdiri dari H. rifai sekjen, Pramono Wasekjen dan DPD PKJR kabupaten Pelalawan.
Wanto dan Sukijo kabupaten Siak, Dalam musyawarah yang di pimpin oleh Prof Sukino tersebut, Menerangkan bahwa sejarah perubahan Ikjr menjadi PKJR merupakan amanah Undang Undang dan peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, mengapa Ikjr sebagai organisasi yang berdiri sebelum berlakunya UU No16/2017.tentang Ormas dan harus menjadi perkumpulan, karena sebelum berlakunya UU no16/2017. Tersebut belum pernah mendaftarkan Ikjr ke Menkum Ham untuk mendapatkan Sk Dirjen AHU, sebagai Ormas yang resmi diakui oleh pemerintah, sehingga pada mubes 3 yang lalu saya sebagai pimpinan sidang memimpin untuk merubah Ikatan Menjadi Perkumpulan sebagai bagian ketaatan organisasi kita diakui oleh pemerintah, dan di mubes 4 ini apakah di setujui oleh peserta mubes tanya Prof. Sukino, dijawab oleh seluruh peserta rapat 8 DPD dan DPP setuju, kemudian dengan Tinggal 4 bulan masa jabatan Pengurus priode 2021-2026, apakah flour memberikan kesempatan Letkol TNI Purn Sukiman memberikan laporan pertanggung jawaban selama masa jabatannya, dan disetujui oleh peserta sidang.
Kemudian pimpinan sidang mempersilahkan peserta sidang menerima atau menolak laporan pertanggung jawaban Pak sukiman dan semuanya menerima dan mengusulkan Pak Letkol TNI Purn Sukiman memimpin kembali Menjadi Ketua Umum Ikjr yang sudah didaftarkan Ke kemenkumham sesuai uu 16/2017 Menjadi PKJR sesuai amanah Mubes 3 lima tahun yang lalu. Sehingga apabila ada penggunan Nama Ikjr dan menggunakan logo yang sama dengan Ikjr yang sudah Berubah mengikuti Aturan negara maka organisasi tersebut cacat Hukum, menurut Prof. Sukino. Mubes 4 sendiri dilaksanakan atas permintaan DPD yang hadir pada saat halal bihalal perkumpulan Keluarga Jawa Riau, dan disetujui oleh panitia pelaksana, dengan acara mubes 4 dilaksanakan dengan lancar dan korum, sehingga sah menurut Ad Art Organisasi. Sementara
Baca juga: Menuju Haji Mabrur, 377 JCH Rokan Hulu Jalani Praktek Manasik Tingkat Kabupaten

itu Samino ketus PKJR kabupaten Indragiri Hilir, menerangkan bahwa organisasi yang aktif dan diakui oleh pemerintah untuk bekerja sama adalah organisasi yang taat aturan Hukum tata negara, dan tidak alergi terhadap perubahan kebijaksanaan sitim politik Hukum di Indonesia.



