JAKARTA- Suara Arus bawah.com -,Belum tersosialisasinya peraturan Perundang undangan yang mengatur tentang perubahan Ikatan, asosiasi, peguyuban menjadi perkumpulan sangat menarik perhatian mahasiswi di salah satu kampus di Indonesia maha siswi tersebut adalah rahma nuzila mahasiswa semester ahir ini, mencoba membaca menelaah UU dan perturan turunyanya mengapa tidak seluruh masyarakat intlektual paham terhadap mekanisme perubahan tersebut, dan ahirnya menjadi perdebatan yang liar di tingkat masyarakat, akan tetapi para intlektual yang paham atas perubahan tersebut tentunya akan menyesuaikan perubahan sesuai sarat uu dan peraturan menteri Hukum dan ham, sebagai contohnya adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebenarnya sudah tidak ada karena terdaftar di Kemenkumham pada tahun 2020 lalu terdaftar sebagai Perkumpulan Ikatan Dokter Indonesia atau PIDI, bukan sebagai Ikatan Dokter Indonesia atau IDI.Ikatan Notaris indonesia, juga berubah menjado perkumpulan notaris indonesia,serta ISMAPETI (ikatan mahasiswa peternakan Indonesia) menjadi Perkumpulan Mahasiswa Peternakan indonesia, begitu Juga Ormas Terbesar Di indonesia yang usianya 1 abad yaitu Nahdatul ulama juga menambahkan menjadi perkumpulan nahdatul ulama. Tentang perubahan idi ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), dr. Erfen Gustiawan Suwangto, Sp.KKLP, SH, MH (Kes.) di Jakarta, Senin (16/5/2022).
“Saat mendaftar di Kemenkumham gak boleh lagi nama Ikatan Dokter Indonesia, harus perkumpulan. Sehingga secara (hukum) nama IDI sudah berubah (dalam AD/ART) sudah menjadi Perkumpulan Ikatan Dokter Indonesia, jadi PIDI sebenarnya,” jelasnya.
“Kalau kita boleh bicara secara hukum, IDI yang disebut dalam UU Praktek Kedokteran sudah gak ada. Bagi hukum yang ada itu PIDI bukan IDI,” ujarnya.
Namun, hal ini bukan salah IDI karena Undang-Undang Kedokteran seperti itu dan perlu segera direvisi.
Jadi undang-undang selalu bisa direvisi. Kata orang yang gak bisa direvisi itu hanya kitab suci. Kita akuilah ada kekurangan dalam undang-undang tersebut. Pemerintah dan DPR juga sudah mengakui dam rencananya segera merevisi.
Bagi PDSI negaralah sebagai penengah, sebagai regulator,” jelasnya soal rekomendasi dan izin praktek dokter.
Dokter Erfen meluruskan bahwa ijin praktek bukan dikeluarkan oleh IDI. IDI hanya mengeluarkan rekomendasi. Hal ini tetap kewenangan Dinas Kesehatan setempat. Sekarang Pelayanan Tepadu Satu Pintu (PTSP) yang mengeluarkan izin praktek.
“Jadi untuk mengeluarkan rekomendasi dan izin praktek itu Konsil (KKI) atau kementerian kesehatan. Antara dua lembaga itu. Gimana negonya, karena keduanya lembaga negara. Karena yang mengeluarkan izin kan kementerian kesehatan, berarti rekomendasi dari Konsil (KKI),” jelasnya. Menurutnya wewenang konsil harus diperkuat sebagai lembaga negara, karena langsung dilantik pejabatnya oleh presiden.
“Konsil wewenangnya untuk mengawasi para dokter termasuk kalau ada pelanggaran disiplin, pelanggaran SOP Di dalamnya ada majelis kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Menariknya dalam konsil ada tokoh masyarakat jadi gak semuanya dokter. Ada sarjana hukum juga. Jadi bagi kami KKI jauh lebih netral dan jauh lebih objektif,” ujarnya.
Ia menjelaskan di Indonesia, bukan hanya dokter, profesi lain pun sama cukup liar. karena dalam beberapa kasus justru terpasung masalah tarif keanggotaan dinaikan atau syarat dipersulit. Intinya semua itu karena ada kewenang negara yang dititipkan ke ormas.
“Sedangkan kita belum ada undang-undang organisasi profesi. Jadi misalkan dalam UU praktek kedokteran, hanya ditulis,–organisasi profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia. Hanya satu kalimat tapi memberikan wewenang. Inikan gak bisa. Karena harus ada yang mengatur mekanisme pengawasannya, tugas kewenagannya, itu tidak diatus secara detil sehingga menimbulkan kebingungan,” ujarnya.Makanya ketika mengajukan gugatan ke MK pada 2017 terkait IDI itu, legal standing IDI dipermasalahkan, karena sudah lama tidak terdaftar di Kemenkumham dari 2009.
“Kemudian IDI mengatakan kami tidak perlu mendaftar karena kami organisasi profesi, bukan ormas. Hal ini langsung ditegur oleh hakim MK,– tidak bisa seperti itu,– anda tetap ormas. Sehingga IDI mendaftarkan lagi ke Kemenkumham tahun 2020.
Dokter Erfen menyampaikan ada juga permohonan yang dikabulkan MK yaitu pengurus organisasi profesi tidak boleh menjabat di Konsil Kedokteran Indonesia
(KKI).
“Ketika itu salah satu ketua IDI yang menjabat diberhentikan dari KKI waktu itu. Berarti memang MK sebenarnya anti monopoli juga,” katanya. adapun perubahan tersebut tak perlu di perdebatkan di tingkat masyarakat, apalagi menurut rahma apabila organisasi itu hanya mempunyai Akte pendirian yang belum pernah di daftarkan ke Kemenkum ham dirjen AHU, tentunya walau organisasi lama harus menyesuaikan perintah UU dan turunanya, adapun Aturanya sebagai Berikut : Banyak masyarakat yang masih bingung membedakan antara perkumpulan dan yayasan. Padahal keduanya memiliki perbedaan mendasar, terutama dari segi orientasi, keanggotaan, dan peruntukan kegiatan. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang apa itu perkumpulan, fungsi, serta dasar hukumnya di Indonesia
✅ Definisi Perkumpulan
Perkumpulan adalah organisasi yang dibentuk oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan tertentu yang bersifat sosial, keagamaan, kemanusiaan, atau profesional. Perkumpulan memiliki anggota sebagai elemen utama, berbeda dengan yayasan yang berdiri tanpa anggota. Contoh perkumpulan yang banyak dikenal masyarakat:
-
Organisasi profesi (asosiasi pengacara, dokter, notaris, dll)
-
Organisasi keagamaan
-
Organisasi sosial dan kemasyarakatan
-
Perkumpulan hobi atau komunitas tertentu ✅ Fungsi Perkumpulan
Perkumpulan berfungsi sebagai wadah:
-
Menghimpun anggota untuk mencapai tujuan bersama
-
Meningkatkan kegiatan sosial dan profesional
-
Menjadi badan hukum yang dapat membuat perjanjian dan memiliki harta kekayaan
-
Mendukung kegiatan non-profit yang bermanfaat bagi masyarakat
✅ Dasar Hukum Perkumpulan di Indonesia
Dasar hukum pendirian perkumpulan diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:
-
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1653–1665
-
Staatsblad 1870 No. 64 tentang Rechtspersoonlijkheid van Vereenigingen
-
UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas)
-
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan


