Selamat Datang di Suara Arus Bawah

Selasa, 23 Juni 2026

Menelaah, Dampak Sangketa Jangan Langsung Mengalah Hukum Tetap Memberikan Perlindungan

JAKARTA –Suara Arus bawah. Com, Keterangan pers Sekjen perkumpulan masyarakat Transmigrasi (PERMATA) dijakarta didepan beberapa Media Saat menyampaikan pendapat tentang banyanknya Sengketa tanah tanpa sertifikat dilahan HPL transmigrasi memandang masih menjadi salah satu persoalan hukum yang paling sering terjadi di Indonesia. Banyak masyarakat beranggapan bahwa seseorang yang tidak memiliki sertifikat tanah secara otomatis tidak mempunyai hak atas tanah tersebut. Anggapan ini tidak sepenuhnya benar. Dalam praktik hukum pertanahan, kepemilikan dan penguasaan tanah tidak selalu ditentukan semata-mata oleh keberadaan sertifikat, melainkan juga oleh fakta-fakta hukum yang dapat dibuktikan melalui penguasaan fisik dan riwayat pengelolaan tanah dalam jangka waktu tertentu.

Menurut Akhlakul Karim yang pernah menjabat Ketua bidang hukum lingkungan hidup dan sumberdaya alam di PP ICMI (Ikatan cendikiawan muslim) pusat banyak persoalan ini kerap muncul ketika seseorang atau keluarga telah puluhan tahun menguasai, mengelola, dan memanfaatkan sebidang tanah, namun tiba-tiba muncul pihak lain yang mengaku sebagai pemilik dan mengajukan klaim atas tanah tersebut. Situasi semacam ini sering menimbulkan konflik berkepanjangan, bahkan berujung pada proses hukum di pengadilan.

Sehingga Dalam perspektif hukum perdata dan hukum pertanahan, dikenal istilah posesio atau penguasaan nyata atas suatu benda maupun tanah. Konsep ini menjelaskan bahwa seseorang yang secara terus-menerus menguasai, memelihara, menjaga, serta memanfaatkan tanah dapat memiliki nilai pembuktian hukum yang penting. Penguasaan fisik yang berlangsung secara terbuka dan tidak dipersoalkan oleh pihak lain selama bertahun-tahun dapat menjadi salah satu alat bukti dalam sengketa kepemilikan tanah.

Baca juga: Kiyai R. Abdul Halim Mahali, NU Riau Berkerjasama Relawan Memberikan Bantuan Bencana Sumatra Menjelang Bulan Ramadhan

Secara sederhana, possession atau penguasaan tanah adalah keadaan ketika seseorang secara fisik menempati, menggunakan, atau mengelola sebidang tanah. Penguasaan tersebut dapat dilakukan oleh pemilik yang memiliki bukti hak secara yuridis maupun oleh pihak yang belum memiliki sertifikat, tetapi secara nyata menguasai tanah tersebut dalam kurun waktu yang lama.

Selain konsep penguasaan fisik, hukum pertanahan Indonesia juga mengenal doktrin rechtsverwerking. Doktrin ini mengandung makna bahwa seseorang dapat kehilangan haknya karena terlalu lama membiarkan hak tersebut tanpa tindakan atau tanpa menunjukkan penguasaan terhadap objek yang diklaimnya. Dengan kata lain, apabila seseorang mengaku sebagai pemilik tanah tetapi selama puluhan tahun tidak pernah menguasai, memanfaatkan, memelihara, ataupun menunjukkan kepedulian terhadap tanah tersebut, maka kondisi tersebut dapat menjadi pertimbangan hukum yang merugikan posisinya.

Rechtsverwerking pada dasarnya merupakan bentuk pelepasan hak secara diam-diam akibat sikap pasif yang berlangsung dalam waktu lama. Doktrin ini lahir dari prinsip kepastian hukum dan keadilan, agar tidak terjadi situasi di mana seseorang tiba-tiba mengklaim hak atas tanah yang selama bertahun-tahun telah dikelola dan dipelihara oleh pihak lain dengan itikad baik

Baca juga: H.Muhamad Mansur SH : Pendiri Perkumpulan KOMPAK Riau, "Kompak Berperan aktif Mengisi Pembangunan

Sedangkan menurut Akhlakul karim yang juga menjabat di Lembaga penyuluhan Bantuan Hukum Nahdatul Ulama provinsi Riau ini adalah mengacu Prinsip tersebut juga mendapat landasan dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Ketentuan ini memberikan peluang bagi seseorang untuk memperoleh pengakuan hak atas tanah berdasarkan penguasaan fisik yang dilakukan secara terus-menerus selama 20 tahun atau lebih. Namun, penguasaan tersebut harus dilakukan dengan itikad baik, tidak disengketakan, serta mendapat pengakuan dari masyarakat atau lingkungan sekitar.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum Indonesia tidak hanya melihat dokumen formal semata, tetapi juga mempertimbangkan fakta-fakta sosial dan kenyataan penguasaan di lapangan. Oleh karena itu, masyarakat yang selama ini menguasai tanah tanpa sertifikat tidak seharusnya langsung merasa kehilangan harapan ketika menghadapi klaim dari pihak lain.

Dalam menghadapi sengketa tanah semacam ini, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengumpulkan sebanyak mungkin bukti penguasaan fisik. Bukti tersebut dapat berupa keberadaan tanaman yang ditanam dan dirawat selama bertahun-tahun, pagar pembatas yang dibangun, bangunan yang berdiri di atas tanah, foto-foto lama, dokumen riwayat pengelolaan tanah, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta keterangan saksi-saksi dari lingkungan sekitar yang mengetahui sejarah penguasaan tanah tersebut.

Selanjutnya,  pihak yang merasa memiliki hak dapat menempuh berbagai mekanisme penyelesaian sengketa, mulai dari keberatan administratif, mediasi, hingga gugatan ke pengadilan apabila diperlukan. Upaya hukum tersebut penting dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum dan menghindari tindakan sepihak yang dapat merugikan salah satu pihak.

Perlu dipahami bahwa sertifikat tanah memang merupakan alat bukti yang sangat kuat dalam hukum pertanahan Indonesia. Namun demikian, sertifikat bukan satu-satunya alat bukti yang dapat digunakan untuk membuktikan hak atas tanah. Hakim dalam memeriksa perkara pertanahan akan mempertimbangkan keseluruhan alat bukti, termasuk penguasaan fisik, saksi, dokumen pendukung, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.Tambah anggota lembaga Hukum dan HAM PW Majelis Ulama Indonesia Provinsi Riau ini

Karena itu, masyarakat yang menghadapi sengketa tanah tanpa sertifikat tidak perlu terburu-buru menyerah hanya karena tidak memiliki dokumen sertifikat. Hukum tetap menyediakan ruang perlindungan bagi mereka yang mampu membuktikan penguasaan dan pengelolaan tanah secara nyata, terus-menerus, dan dilakukan dengan itikad baik. Pada akhirnya, tujuan utama hukum pertanahan adalah menghadirkan keadilan, kepastian, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang benar-benar beritikad baik dalam menguasai dan memanfaatkan tanahnya,

Tags

Terkini