Selamat Datang di Suara Arus Bawah

Selasa, 21 April 2026

116 Hari Gubri Abdul Wahid disel Tahanan, Tak Ada Perlawanan Hukum Untuk Pra peradilan KPK

Pekanbaru,-Suara Arus bawah. Com,-‘ Tak terasa Masa penahanan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di sel tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mencapai 116 hari terhitung Jumat (27/2/2026) hari ini. Meski demikian, hingga kini penyidik KPK tak kunjung melimpahkan perkara tersebut.

Semenjak, Abdul Wahid ditahan KPK sejak 4 November 2025 lalu. Ia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November bersama 9 orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau. Kasus korupsi ini belakangan dikenal dengan sebutan korupsi ‘jatah preman’ alias japrem proyek.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Dua orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam yang merupakan politisi PKB.

Baca juga: Polda Kalbar Surati Kedutaan Besar Cina.KasusWarga Cina Serang TNI

Penahanan tersangka diatur dalam KUHAP. Dimana untuk kasus yang ancaman hukumannya di atas 9 tahun, lama masa penahanan pada tahap penyidikan bisa mencapai 120 hari. Yakni, penahanan tahap pertama selama 20 hari, kemudian bisa diperpanjang 40 hari. Penahanan juga masih dapat diperpanjang 30 hari dan tahap terakhir perpanjangan penahanan selama 30 hari lagi.

Jika merujuk pada hari pertama penahanan Abdul Wahid dkk oleh KPK, maka masa penahahanan di tahap penyidikan tinggal 4 hari lagi atau akan habis pada 3 Maret 2026 mendatang. Namun, KPK belum pernah mengumumkan kasus Abdul Wahid dkk telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo hanya menjawab normatif terkait cukup panjangnya masa penahanan yang diterapkan kepada Abdul Wahid dkk. Menurutnya, penyidik akan melimpahkan perkara tersebut, jika penyidikan sudah lengkap.

Baca juga: Melek Hukum:Masuk Rumah-Pekarangan Orang Tanpa Izin Bisa Dipidana 9 Bulan hingga Setahun

“Tentunya, jika penyidikan sudah lengkap segera limpah ke tahap penuntutan,” terang Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan suara arus bawah. Com. Rabu (25/2/2026). Menurut Perhatian Ketua lembaga Bantuan Hukum nahdlatul ulama provinsi Riau, Akhlakul Karim, bila nanti waktu penahanan sesuai KUHAP tidak terbukti maka tidak ada alasan KPK melakukan penahanan terhadap Abdul wahid dan KPK harus Memulihkan nama baiknya.

Saya hanya menyayangkan, kepada keluarga dan rekan rekan terdekat Abdul wahid yang hanya melakukan pembayaran, saat beliau ditahan KPK, padahal dalam proses penetapan tersangka, Bila memang aparat penegak hukum tidak dapat menemukan alat bukti, keluarga Abdul wahid atau Abdul wahid sendiri bisa melakukan perlawanan hukum dengan menguji penetapan tersangka gubernur Riau Abdul wahid di pengadilan dengan melakukan pra peradilan.

Padahal Sudah Periksa Puluhan Saksi dan Geledah Sejumlah Tempat

Dalam perkara dugaan korupsi tersangka Abdul Wahid dkk, penyidik KPK telah memeriksa puluhan saksi dan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat dan rumah. Pemeriksaan saksi dilakukan terhadap unsur pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Riau, termasuk kalangan swasta.

Sementara, rumah yang telah digeledah yakni rumah dinas Gubernur Riau, rumah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto dan rumah Bupati Indragiri Hulu sekaligus Sekretaris DPW PKB Riau, Agus Ade Hartanto.

Pemeriksaan terhadap para saksi terakhir kali dilakukan penyidik KPK pada Kamis, 12 Februai 2026 lalu. Saat itu, penyidik KPK memeriksa sebanyak 10 orang di ruang kantor BPKP Perwakilan Provinsi Riau di Jalan Sudirman, Pekanbaru.

Salah satu yang dimintai keterangan yakni Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Erisman Yahya (EY). Ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Erisman, setelah OTT KPK pada 3 November 2025 silam.

Berikut daftar 10 saksi yang dijadwalkan pemeriksaannya oleh KPK pada Rabu (12/2/2026) lalu:

1. BS, swasta

2. SJH, ASN Pemprov Riau

3. IR, Kepala Rumah Tangga Biro Umum Setda Provinsi Riau

4. TS, asisten rumah tangga (ART)

5. RP, PPPK di Setda Provinsi Riau

6. EY, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau

7. MTI, Penelaah Teknis Kebijakan pada Unit Bappeda Provinsi Riau

8. MF, swasta

9. LM, pengurus rumah tangga

10. EMS, ASN Provinsi Riau.

Sehari sebelumnya yakni pada Rabu, 12 Februari 2026, KPK juga telah memeriksa sebanyak 16 orang. Berikut daftarnya:

1. MAR, Ajudan Gubernur Riau bertugas sejak Februari 2025-saat ini

2. AAH, Bupati Indragiri Hulu

3. PI, Kepala Bappeda Provinsi Riau

4. HS, Swasta

5. TM, Swasta (Tenaga Ahli Gubernur Riau)

6. SFH, Plt Gubernur Riau

7. KA, Kepala UPT I Dinas PUPR Riau

8. SA, Sekretaris Daerah Provinsi Riau

9. TL, ASN Pemprov Riau

10. FK, Swasta

11. FY, Sekretaris Dinas PUPR Riau

12. AI, Mantan Kepala UPT Wilayah II Dinas PUPR Riau

13. EI, Kepala UPT Wilayah III Dinas PUPR Provinsi Riau

14. LH, Kepala UPT Wilayah IV Dinas PUPR Provinsi Riau

15. BAS, Kepala UPT Wilayah V Dinas PUPR Provinsi Riau

16. RAP, Kepala UPT Wilayah VI Dinas PUPR Provinsi Riau

Drama Perkara Abdul Wahid Dkk

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah sejumlah rumah dan kantor dinas Pemprov Riau. KPK juga menggeledah rumah dinas Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Ade Agus Hartanto pada Kamis (18/12/2025) lalu dan mengamankan sejumlah uang mata uang Rupiah dan Dollar Singapura.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menerangkan, total uang yang diamankan dari rumah dinas Bupati Inhu senilai Rp 400 juta.

“Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp400 juta. Terdiri dari mata uang Rupiah dan Dollar Singapura,” ujar Budi Prasetyo dikutip Senin (22/12/2025) lalu.

Budi menjelaskan, selain menyita uang, penyidik KPK juga turut mengamankan sejumlah dokumen.

Respon Bupati Inhu Ade Agus Hartanto

Kepada media, Ade Agus Hartanto menyebut bahwa kedatangan penyidik KPK adalah silaturahmi. Namun, ia mengakui ada permintaan keterangan dirinya oleh KPK.

Bupati Ade tidak menjawab secara gamblang perkara yang diusut KPK hingga kantornya digeledah. Ia hanya menyebut kalau kasus hukum tersebut sedang beredar saat ini.

“Kalau bahasanya tadi silaturahmi, dengan mempertanyakan beberapa hal terkait kasus yang beredar sekarang, untuk lebih jelasnya tanya ke juru bicara KPK,” kata Ade Agus Hartanto, Kamis malam.

Tags

Terkini