suaraarusbawah.com– Panglima Besar Pagar Negeri Bumi Melayu Riau, Fadila Saputra, menyatakan dukungan penuh terhadap tindakan tegas yang dilakukan Polda Riau dalam menangkap oknum pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat dan pelaku usaha di wilayah Riau.
Fadila menilai, langkah tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari tindakan yang merusak citra organisasi kemasyarakatan. Menurutnya, LSM dan ormas seharusnya berperan aktif dalam mendukung pembangunan, bukan justru mencederai kepercayaan publik.
“Kami sangat mengapresiasi ketegasan Polda Riau. Aksi premanisme dengan dalih LSM atau ormas adalah perbuatan melanggar hukum yang mencoreng nama baik masyarakat sipil serta menodai semangat persaudaraan di Tanah Melayu Riau,” ujar Fadila, Sabtu (19/10/2025).
Baca juga: Akses Jembatan Ujungbatu Dibuka Kembali, Warga Sambut Penuh Syukur dan Apresiasi
Ia menegaskan, Pagar Negeri Bumi Melayu Riau berpegang teguh pada nilai-nilai adat, marwah, dan moralitas Melayu yang menjunjung tinggi hukum dan keadilan. Karena itu, pihaknya mendukung penuh penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang menyalahgunakan nama organisasi kemasyarakatan demi kepentingan pribadi.
“LSM dibentuk untuk menyalurkan aspirasi rakyat, bukan untuk menekan atau memeras pihak lain. Kami mengecam keras tindakan individu yang berlindung di balik bendera ormas demi keuntungan pribadi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fadila mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) menegaskan setiap ormas dan LSM wajib menjalankan fungsi sosial dengan berlandaskan hukum, etika, dan kepentingan publik. Dalam Pasal 59 ayat (2), ormas dilarang melakukan tindakan kekerasan, ancaman, atau perbuatan melawan hukum yang mengganggu ketertiban umum.
Baca juga: "Ketua PWNU Riau Mengecam Tayangan Trans7 yang Dianggap Merendahkan Kyai dan Lembaga Pesantren"
“Bila ada ormas atau LSM yang melanggar aturan tersebut, aparat berhak menindak sesuai hukum yang berlaku. Ini bukan bentuk kriminalisasi, melainkan upaya menjaga kehormatan organisasi masyarakat yang benar-benar berfungsi untuk rakyat,” tambahnya.
Fadila berharap, peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh ormas di Riau agar tetap berada di jalur yang benar — menjadi mitra pemerintah dan masyarakat dalam memperjuangkan keadilan sosial, bukan alat untuk menekan pihak lain.
“Kita ingin Riau menjadi negeri yang beradab, menjunjung tinggi hukum, serta berpegang pada nilai-nilai luhur marwah Melayu. Pagar Negeri Bumi Riau akan terus berada di garis depan dalam membela kebenaran dan keadilan,” tutupnya.

