Bengkalis, SuarabArus bawah.com-, Penyakit kronis aparat Negara semakin Kronis Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis menahan Hengki Irawan, mantan Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis, terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran.
Penahanan dilakukan setelah proses tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Bengkalis kepada JPU di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejari Bengkalis.
Baca juga: Kado Akhir Tahun, 1.608 Tenaga Honorer Rokan Hulu Resmi Terima SK PPPK Paruh Waktu
Abd Kadir melihat fenomena korupsi semakin parah masyarakat bengkalis yang dimintaitanggapanya ini, sangat prihatin terhadap semakin banyaknya kasus korupsi yang dilakukan oknum oknum aparat pemerintah disemua lapisan masyarakat, terutama aparaur pemerintah, saya berharappenegakan hukum lebih inte=nsip dan harus membuat efek jera menurutnya
Sedangkan Kepala Kejari Bengkalis, Nadda Lubis, melalui Kepala Seksi Intelijen, Wahyu Ibrahim, membenarkan penahanan tersebut. “Benar, tahap II telah dilaksanakan Selasa (6/1/2026) kemarin,” ujar Wahyu, Kamis (8/1/2026).
Ia menjelaskan, Hengki merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Satpol PP Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2021–2022. Hasil audit Inspektorat Kabupaten Bengkalis mencatat kerugian keuangan negara mencapai Rp1.429.780.200.
“Saat ini tersangka ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Bengkalis selama 20 hari ke depan,” jelasnya.
Berdasarkan informasi penyidikan, ASN tersebut diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Plt Kepala Satpol PP Bengkalis sekaligus Pengguna Anggaran. Ia diduga memerintahkan bendahara pengeluaran memotong 5 persen dari setiap pencairan anggaran kegiatan.
Dana hasil pemotongan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta kebutuhan di luar kegiatan kedinasan. Penyidik juga menemukan sejumlah kegiatan fiktif, mulai dari perjalanan dinas, belanja makan dan minum, belanja bahan bakar, jasa tenaga keamanan, hingga kegiatan bimbingan teknis lainya.



