PATI, Suara Araus Bawah – Sidang paripurna DPRD Kabupaten Pati menolak pemakzulan Bupati Sudewo.
DPRD memilih memberikan rekomendasi kepada Bupati Pati untuk melakukan perbaikan.Setelah hampir 4 jam, sidang paripurna pemakzulan Bupati Pati selesai digelar DPRD Pati.Dari 7 fraksi di DPRD, 6 fraksi mengusulkan perbaikan kinerja, sementara hanya satu fraksi yakni PDIP yang setuju pemakzulan.DPRD memilih memberikan rekomendasi kepada Bupati Pati untuk melakukan perbaikan kinerja
Setelah melalui proses cukup lama sejak Jumat siang (31/10/2025), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memutuskan tidak memberikan rekomendasi pemakzulan terhadap Bupati Pati, Sudewo.
Baca juga: Peran Generasi Muda dalam Mewarnai Demokrasi Indonesia
Hal tersebut terungkap dalam sidang Paripurna Hasil Pembahasan Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati, yang digelar pada Jumat (31/10/2025).
Sidang yang berlangsung dari jam 13.52 WIB tersebut, berakhir kurang lebih saat waktu Maghrib dan diikuti sebanyak 49 anggota DPRD Kabupaten Pati.
Ditemui usai sidang paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badruddin, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah pelaksanaan dua agenda rapat paripurna. Agenda pertama membahas penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati terkait kebijakan Bupati.
Baca juga: Pentingnya Partisipasi Pemuda dalam Politik untuk Masa Depan Bangsa
Sedangkan untuk agenda yang kedua adalah pembahasan Hak Penyampaian Pendapat.
“Rapat hari ini adalah dua agenda, yang pertama rapat Paripurna penyampaian hasil Pansus DPRD Kabupaten Pati oleh Pansus kepada Pimpinan DPRD Pati melalui forum paripurna,” ujarnya.
Ali menyebut, setelah laporan Pansus dibacakan dan rapat paripurna pertama ditutup, Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar proses dilanjutkan ke tahap Hak Menyatakan Pendapat.
“Kemudian tadi setelah kita bacakan hampir selesai kita tutup Paripurna tersebut. Dari PDI Perjuangan mengusulkan agar diteruskan ke Hak Menyatakan Pendapat,” imbuhnya.
Namun, dari hasil pembahasan dalam dua agenda paripurna tersebut, mayoritas fraksi di DPRD Pati, sebanyak tujuh fraksi, menolak pemakzulan dan hanya mendorong perbaikan kinerja Bupati Pati ke depan.
Ketujuh fraksi tersebut yakni PKS, PPP, PKB, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Gerindra. Sementara Fraksi PDI Perjuangan tetap bersikeras agar proses pemakzulan dilanjutkan.
“Alhasil dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Pati ini, satu dari Fraksi PDI Perjuangan menginginkan, karena melihat dan memperhatikan hasil laporan Pansus, agar Pak Bupati Pati dimakzulkan,” jelas Ali.
“Hasil dari rapat paripurna hak angket yang dilanjutkan dengan Pansus kemudian ke paripurna hak menyatakan pendapat adalah berupa rekomendasi perbaikan kinerja Bupati Pati ke depan,” pungkasnya.
sementara itu dialun alun pati masyarakat berkumpul meendemo agar bupati sadewo dimakzulka, akantetapi melihat hasil paripurna Dewan masyarakat kecewa, seperti disampaikan
menanggapi hal itu, warga yang seharian menunggu di depan kantor DPRD sempat menyampaikan protes.
Koordinator Masyarakat Pati Bersatu (MPB) Teguh Istiyanto menyebut anggota DPRD Pati telah memanipulasi fakta yang ada.
Sehingga, Bupati Pati Sudewo batal untuk dimakzulkan.
Batalnya Sudewo untuk dimakzulkan merupakan hasil dari sidang paripurna hak angket DPRD Pati yang berlangsung pada Jumat (31/10/2025).
“Kami menilai bahwa mereka (DPRD) itu memanipulasi hati nurani, memanipulasi fakta, memanipulasi data,” kata Teguh, Jumat dikutip dari dariberbagai sumber
Masyarakat menilai, Sudewo telah melakukan tindakan inkonsistusional dan melanggar norma etika kepemimpinan.
Menurut Teguh, batalnya pemakzulan terhadap Bupati Pati Sudewo sama saja mengkhianati rakyat.

