Selamat Datang di Suara Arus Bawah

Kamis, 30 April 2026

Sidang Gubernur Abdul Wahid, Kesaksian Kunci di Sidang: Ferry Yunanda Sebut Tak Ada Perintah Fee 5%, Abdul Wahid Diuntungkan.

Pekanbaru,suaraarusbawah.com- Persidangan perkara Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (29/04/2026), menghadirkan fakta yang dinilai krusial dan berpotensi mengubah arah perkara.

Saksi utama, Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP, memberikan keterangan yang dinilai menguntungkan pihak terdakwa. Dalam persidangan, Ferry secara tegas menyatakan bahwa Abdul Wahid tidak pernah memerintahkan adanya pungutan fee sebesar 5 persen dalam proyek yang berjalan.

“Pak Gubri tidak pernah memerintahkan fee 5%,” ujar Ferry di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Ikatan Dokter, Ikatan Notaris, Bahkan Nahdatul ulama Menyesuaikan perintah Undang undang serta peraturan turunanya menjadi Perkumpulan saat mendaftar ke Pemerintah menjadi organisasi yang diakui Negara

Tak hanya itu, Ferry juga mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah aliran dana yang dikumpulkan benar-benar sampai kepada Abdul Wahid.

Dalam keterangannya, Ferry turut menyinggung rapat yang berlangsung pada 26 Mei 2025 di Bappeda. Ia menegaskan bahwa dalam forum tersebut tidak pernah ada pembahasan terkait fee 5 persen maupun uang senilai Rp7 miliar.

Lebih lanjut, Ferry mengungkap bahwa dana yang dihimpun tidak hanya diperuntukkan bagi Kepala Dinas PUPR PKPP, tetapi juga disebut mengalir ke sejumlah pihak lain, termasuk BPKAD, organisasi masyarakat, LSM, hingga oknum wartawan.

Baca juga: Partai PKP Semakin Hancur Lebur, Munas Hanya Di Duga Hadiri Tak Lebih 10 Provinsi

“Saya tidak bisa memastikan uang tersebut apakah benar untuk Gubernur,” jelasnya.

Poin penting lain dalam kesaksian Ferry adalah terkait asal-usul fee 5 persen tersebut. Ia menyebut bahwa pungutan itu merupakan inisiatif para kepala UPT, bukan atas perintah pimpinan.

Fee 5% adalah inisiatif kepala UPT, bukan ada paksaan dari saya,” tegas Ferry.

Kesaksian ini dinilai menjadi salah satu titik terang dalam persidangan, sekaligus membuka kemungkinan baru dalam konstruksi perkara yang menjerat Abdul Wahid.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk menguji konsistensi dan validitas keterangan yang telah ada.

Sumber : suaraarusbawah.com

Tags

Terkini